NO.
|
ELEMEN
|
DESKRIPSI PENILAIAN TIM ASESOR BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI ASESMEN LAPANGAN
|
CATATAN PERBAIKAN DAN LINK DOKUMEN PENDUKUNG
|
1
|
A. Kondisi Eksternal
Konsistensi dengan hasil analisis SWOT dan/atau analisis lain serta rencana pengembangan ke depan.
|
Unit Pengelola Program Studi (UPPS) mampu:
1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan secara komprehensif dan strategis: Perkembangan bisnis digital saat ini tidak hanya dalam bidang perbankan tetapi juga banyak yang bergerak dalam sektor IKNB (Industri Keungan Non Bank) dan tidak sedikit yang menggunakan lisensi Syari’ah dalam perkembangan bisnis tersebut. Kondisi ini menjadi dasar pengembangan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ma’arif Way Kanan.
2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya:Prodi HES STAI Al-Ma’arif Way Kanan merupakan satu-satunya prodi HES yang ada di Kabupaten Way Kanan dan sekitarnya yang mampu menjadi daya tarik dan peluang bagi pengembangan program studi.
3) menggunakan hasil identifikasi dan posisi yang ditetapkan untuk melakukan analisis (SWOT/metoda analisis lain yang relevan) untuk pengembangan program studi: strategi pengembangan dan perbaikan program studi dengan fokus dan tujuan pada :
a. Meningkatkan kualitas kompetensi tenaga pendidik melalui studi lanjut ke jenjang doktoral (S3).
b. Meningkatkan kualitas mahasiswa dalam memahami integrasi keilmuan tanpa menyadur karya orang lain melalui internet dengan memfungsikan perpustakaan kampus sebagai media membaca buku.
4) merumuskan strategi pengembangan program studi yang berkesesuaian untuk menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang tepat: tidak ada informasi.
|
|
2
|
B. Profil Unit Pengelola Program Studi
Keserbacakupan informasi dalam profil dan konsistensi antara profil dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, serta menunjukkan iklim yang kondusif untuk pengembangan dan reputasi sebagai rujukan di bidang keilmuannya.
|
Profil UPPS:
1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dan konsisten dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria: UPPS berdiri pada tanggal 10 juni 2010 dibawah naungan Yayasan Pendidikan Al-Ma’arif Bhakti Negara Baradatu Way Kanan. Visi prodi HES: “Menjadikan lulusan Program studi Hukum Ekonomi Syari’ah yang berkarakter, Profesional dan Berdaya saing” dilengkapi juga dengan misi dan tujuannya. Organisasi dan tatakelola: struktur organisasi terdiri atas ketua, wakil ketua (1-3), prodi (5), LPM, dan LPPM, yang disertai dengan deskripsi job deskripsi masing-masing. Mahasiswa dan lulusan: dari 5 prodi yang ada jumlah mahasiswanya 752 dan belum ada lulusan semua. Dosen dan tenaga kependidikan: 32 dosen tetap. Keuangan, sarana, dan prasarana: Sumber utama pembiayaan operasional institusi termasuk program studi didalamnya masih mengandalkan pembayaran dari mahasiswa. Sedangkan sumber pembiayaan
pendukung lainya meliputi usaha yang dimiliki oleh yayasan seperti usaha peternakan, perkebunan dan Baitul Mal wa Tamwil yang dimiliki Yayasan Al-Maarif. Sistem penjaminan mutu: dijelaskan
dengan siklus PPEPP yang dilakukan oleh UPPS atas penyelenggaraan program studi, termasuk pengakuan mutu dari lembaga audit eksternal, lembaga akreditasi, dan lembaga sertifikasi. Kinerja UPPS: Pada intinya program studi tiga darma yang diselenggerakan baru darma pendidikan yang dilaksanakan secara rutin, sedangkan darma yang lainya sedang dalam proses penataan.
2) menggambarkan keselarasan dengan substansi keilmuan program studi: Prodi HES ini berdiri pada tahun 2017 dengan izin Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam nomor 541 tahun 2017. Pada bulan juli tahun akademik 2017/2018 mulai menyelenggarakan dan menerima mahasiswa angkatan pertama yang berjumlah 68
mahasiswa, pada tahun akademik 2018/2019 berjumlah 37 mahasiswa, pada tahun akademik 2019/2020 berjumlah 21 mahasiswa. Visi prodi HES: “Menjadikan lulusan Program studi Hukum Ekonomi Syari’ah yang berkarakter, Profesional dan Berdaya saing” dilengkapi juga dengan misi dan tujuannya. Tugas pokok dan fungsi program studi adalah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi da melaksanakan, hasil evaluasi terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi di tingkat program studi. Jumlah mahasiswa prodi HES dalam 3 tahun terakhir: 118. Jumalh dosen HES ada 7. Sistem penjaminan mutu dapat dijelaskan dengan siklus PPEPP yang dilakukan oleh UPPS atas penyelenggaraan program studi.
3) menunjukkan iklim yang kondusif untuk pengembangan keilmuan program studi: visi dan misi prodi yang mendukung, jumlah DTPS yang memadai serta dana penelitian dan PkM yang selalu dianggarkan.
4) menunjukkan reputasi sebagai rujukan di bidang keilmuannya: tidak data.
|
|
3
|
C. Kriteria
C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
C.1.4. Indikator Kinerja Utama
Kesesuaian Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) Unit Pengelola Program Studi (UPPS) terhadap VMTS Perguruan Tinggi (PT) dan visi keilmuan Program Studi (PS) yang dikelolanya.
|
UPPS memiliki:
1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi dan memayungi visi keilmuan terkait program studi. Visi Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah “Menjadikan lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah yang berkarakter, profesional dan berdaya saing.” Tidak ada informasi terkait visi UPPS. cek di lapangan.
2) misi, tujuan, dan strategi yang searah dan bersinerji dengan misi, tujuan, dan strategi perguruan tinggi serta mendukung pengembangan program studi. Misi Program Studi Hukum Ekonomi Islam adalah: (a) Menghasilkan sarjana Hukum Ekonomi Syari’ah yang religius dan berintegritas; (b) Mewujudkan sarjana muslim yang profesional di bidang Hukum Ekonomi Syari’ah; (c) mengembangkan riset dan kajian terhadap produk-produk hukum yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah; (d) Mampu menggerakan dan memecahkan masalah-masalah Hukum Ekonomi Syari’ah di masyarakat; (e) mengembangkan tata kelola kelembagaan yang efektif, transparan, akuntabilitas, kredibel, akuntabel, bertanggung jawab dan adil.
Adapun tujuan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah adalah: (a) menghasilkan sarjana hukum yang Islami, bertaqwa, dan berakhlak mulia; (b) menghasilkan sarjana hukum yang memiliki ilmu pengetahuan luas, integral, dan kritis dalam bidang Hukum Ekonomi Syari’ah; (c) menghasilkan Sarjana Hukum yang mampu memutuskan dan memberikan bantuan hukum dalam berbagai persoalan akademis maupun empiris, di bidang hukum
keperdataan terutama Hukum Ekonomi Syari’ah. Sedangkan Strategi: (a) meningkatkan mutu kurikulum Prodi HES yang ada di STAI Al-Maarif Way Kanan; (b) meningkatkan mutu sistem pembelajaran Prodi HES; (c) meningkatkan mutu sistem penilaian pendidikan Prodi HES; (d) meningkatkan mutu pembiayaan pembelajaran Prodi HES di STAI Al-Maarif Way Kanan; (e) prodi HES terakreditasi Unggul; (f) studi banding mahasiswa dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga kajian lainnya; (g) pertukaran dosen dan mahasiswa dengan perguruan tinggi lain; (h) terselenggaranya pendidikan dan penelitian serta pengabdian berdasarkan standar nasional; (i) mahasiswa berprestasi dalam berbagai lomba di tingkat nasional; (j) menyediakan layanan pembelajaran dan pemenuhan kompetensi mahasiswa untuk berprestasi unggul dalam kegiatan akademik, belajar kerja terpadu, minat dan bakat. Tidak ada informasi terkait misi, tujuan, dan strategi UPPS. cek di lapangan.
|
|
4
|
Mekanisme dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan VMTS UPPS.
|
Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi yang terdokumentasi serta ada keterlibatan semua pemangku kepentingan internal (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan) dan eksternal (lulusan, pengguna lulusan dan pakar/mitra/organisasi profesi/pemerintah). Pembentukan tim penyusunan perumusan draft visi misi tujuan sasaran dan strategi
Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah berdasarkan Surat Keputusan Ketua nomor: 099/01/STAI Al-Maarif/WK/I/2017. Tim Penyusun merumuskan visi misi tujuan sasaran dan strategi berdasarkan visi misi tujuan sasaran strategi pihak Sekolah Tinggi serta masukan dari stakeholder. Hasil draft visi misi tujuan sasaran dan strategi dibahas dalam kegiatan Workshop yang dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2017 di ruang aula STAI Al-Maarif dengan turut mengundang stakeholders internal maupun eksternal untuk memberikan masukan. Namun tidak ada informasi tentang stakeholders eksternal.
|
|
5
|
Strategi pencapaian tujuan disusun berdasarkan analisis yang sistematis, serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi yang ditindaklanjuti.
|
Strategi untuk mencapai tujuan disusun berdasarkan analisis yang sistematis dengan menggunakan metoda yang relevan serta terdokumentasi namun belum terbukti efektifitasnya. Strategi: (a) meningkatkan mutu kurikulum Prodi HES yang ada di STAI Al-Maarif Way Kanan; (b) meningkatkan mutu sistem pembelajaran Prodi HES; (c) meningkatkan mutu sistem penilaian pendidikan Prodi HES; (d) meningkatkan mutu pembiayaan pembelajaran Prodi HES di STAI Al-Maarif Way Kanan; (e) prodi HES terakreditasi Unggul; (f) studi banding mahasiswa dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga kajian lainnya; (g) pertukaran dosen dan mahasiswa dengan perguruan tinggi lain; (h) terselenggaranya pendidikan dan penelitian serta pengabdian berdasarkan standar nasional; (i) mahasiswa berprestasi dalam berbagai lomba di tingkat nasional; (j) menyediakan layanan pembelajaran dan pemenuhan kompetensi mahasiswa untuk berprestasi unggul dalam kegiatan akademik, belajar kerja terpadu, minat dan bakat. Tidak ada informasi terkait pemantauan, evaluasi, dan tindaklanjut.
|
|
6
|
C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
C.2.4. Indikator Kinerja Utama
C.2.4.a) Sistem Tata Pamong
A. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi.
B. Perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem tata pamong, yang mencakup: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, 5) Adil.
|
A. UPPS memiliki struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik. Sistem tata pamong pada program studi Hukum Ekonomi Syariah mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 54 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ma’arif Way Kanan. Di dalamnya diuraikan tentang tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing unsur yang ada di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ma’arif Way Kanan. Struktur organisasi terdiri atas ketua, senat, wakil ketua (1-3), prodi (5: MPI, PIAUD, PGMI, HKI, dan HES), LPM, dan LPPM, BAUK, BAAK, Perpustakaan yang disertai dengan deskripsi job deskripsi masing-masing. Tidak ada informasi tentang dokumen formal struktur organisasi. cek lapangan. B. UPPS memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 4 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu: 1. Kredibel: dalam hal pemilihan pimpinan masing-masing
bagian yang dilakukan melalui persyaratan dan mekanisme yang telah diatur di dalam Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ma’arif Way Kanan; 2. Transparan: monitoring dan evaluasi kinerja dosen dengan menggunakan isntrumen berupa angket untuk mahasiswa, dan instrumen lainnya, di mana atas dasar data tersebut, pihak Prodi bisa mengambil keputusan atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka memajukan program studi; 3. Akuntabel: adanya job description yang jelas dalam pengelolaan
Prodi, baik yang menjadi tugas dan wewenang Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, Dosen, maupun staf Prodi; 4. Bertanggung jawab: adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara kaprodi, sekprodi, dosen dan staf yang berkonsekuensi pada tanggung jawab tersendiri dalam rangka menggerakkan jalannya manajemen organisasi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah; 5. Adil: Pimpinan Program Studi Hukum ekonomi syariah menerapkan prinsip keadilan terhadap sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dalam aspek penghargaan, sanksi, penegakan disiplin, dan lain-lain.
|
|
7
|
C.2.4.b) Kepemimpinan dan Kemampuan Manajerial
A. Komitmen pimpinan UPPS.
B. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek: 1) perencanaan, 2) pengorganisasian, 3) penempatan personel, 4) pelaksanaan, 5) pengendalian dan pengawasan, dan 6) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut.
|
A. Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan UPPS memiliki karakter kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik. Kepemimpinan operasional: Kaprodi dan Sekprodi mampu menggerakkan jalannya roda kegiatan akademik di Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Kepemimpinan organisasi: Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya, Ketua dan Sekretaris Program Studi menerapkan prinsip koordinasi, baik antar unit kerja di lingkungan STAI Al-Ma’arif Way Kanan. Kepemimpinan publik: Kemampuan pimpinan menjalin kerjasama dengan sejumlah mitra dengan berdasarkan persyaratan tertentu. B. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek: 1) perencanaan: pimpinan prodi mampu menyusun rencana dan program kerja prodi; 2) pengorganisasian: pimpinan prodi mampu melakukan koordinasi, pengawasan dan pengevaluasian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dosen dalam membina mahasiswa; 3) penempatan personel: tidak data; 4) pelaksanaan: pimpinan prodi mampu melaksanakan dan mengatur administrasi pendidikan dan pengajaran, serta melaksanakan kegiatan akademik lainnya dengan sistem komputerisasi akademik; 5) pengendalian dan pengawasan: pimpinan prodi mampu melakukan penilaian prestasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran; dan 6) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut: pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dosen untuk kemudian mengambil
keputusan atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka
memajukan program studi.
|
|
8
|
C.2.4.c) Kerjasama
Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: 1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM. 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi. 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya.
|
Di LKPS disebutkan adanya 9 kerjasama pendidikan, 3 penelitian, dan 5 PkM. Manfaat bagi prodi: Pengembangan Jaringan dan wawasan dalam bidang Amil Zakat Nasional, penerbitan jurnal Ilmiah Program Studi, dan memberikan fasilitas bagi dosen untuk mengembangkan keilmuan melalui dunia penyiaran. Tidak ada informasi terkait peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung prodi serta kepuasan mitra kerjasama.
|
|
9
|
A. Kerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir.
B. Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 1 LKPS
|
A. Kerjasama perguruan tinggi dalam 3 tahu terakhir: kerjasama pendidikan (5), kerjasama penelitian (2), dan kerjasama PkM (2). B. Kerjasama tingkat internasional (0), nasional (5), wilayah/lokal (3).
|
|
10
|
C.2.5 Indikator Kinerja Tambahan
Pelampauan SN-DIKTI (indikator kinerja tambahan) yang ditetapkan oleh UPPS pada tiap kriteria.
|
UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan mencakup sebagian kriteria serta menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat nasional. Data indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan. Visi Prodi Hukum
Ekonomi Syariah sejalan dengan Visi STAI Al-Maarif Way Kanan. Kualifikasi Ketua Program Studi adalah: 1) Anggota persyarikatan yang mengamalkan syariat Islam dengan baik, berakhlak mulia dan berwawasan luas, dibuktikan dengan KTAM/NBM minimal 5 tahun
aktif di persyarikatan; 2) Memiliki tanggungjawab untuk memajukan dan mengembangkan Prodi yang dipimpin. Mahasiswa mengaplikasikan keilmuan mata kuliah program studi hukum ekonomi syariah di Baitul Mal wa Tamwil. Mengirimkan Dosen Prodi HES untuk mengukuti Seminar/Pelatihan/TOT; Pelatihan Pelayanan Ramah berbasis Online Bagi Tenaga Kependidikan. Para peneliti harus menyadari bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Al-maarif
Way Kanan merupakan kampus Islam beraliran Ahlusunnah Wal Jamaah dan wajib menjaga nama baiknya diamanpun berada. Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat wajib selalu ramah, dan tanggap terhadap masyarakat objek PkM. Tidak ada informasi terkait pengukuran, monitoring, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan.
|
|
11
|
C.2.6 Evaluasi Capaian Kinerja
Analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja UPPS yang telah ditetapkan di tiap kriteria memenuhi 2 aspek sebagai berikut: 1) capaian kinerja diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi, dan 2) analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan.
|
Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek: 1) capaian kinerja diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi; 2) analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standar, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan. UPPS melaksanakan evaluasi setiap tahun terhadap visi misi dengan menggunakan metode wawancara dan observasi kemudian di analisis untuk pembenahan selanjutnya. VMTS UPPS masih belum maksimal dikarenakan beberapa hal, antara lain: (a) Visi misi UPPS selama ini sulit diukur dari sisi target maupun level; (b) renstra prodi belum disusun dengan baik dan belum mengacu pada renstra institusi; dan (c) Keterbatasan dosen dan staff yang ditempatkan di program studi. Capaian kinerja bidang kemahasiswaan dianalisis dengan menggunakan metode SWOT yang menampilkan akar masalah yang berupa kelemahan dan tantangan. Analisis capaian kinerja SDM menggunakan metode kuisioner kinerja dosen; kuisioner kinerja tenaga kependidikan; laporan analisis kinerja dosen; dan laporan analisis kinerja tenaga kependidikan.
|
|
12
|
C.2.7. Penjaminan Mutu
Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu, 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI, 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP), 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu, dan 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu.
|
UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu: Ada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), tetapi tidak ada informasi terkait dokumen legalnya. cek lapangan.
2) ketersediaan dokumen mutu: Ada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang sudah dibuat dengan berpedoman pada kebijakan mutu Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Maarif Way Kanan. Tetapi tidak ada informasi terkait kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI. Cek lapangan.
3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP).Penerapan penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Maarif Way Kanan melalui proses: (a) Penetapan: UPPS menyusun Kebijakan, Renstra, dan Renop terkait dengan pembelajaran; (b) Pelaksanaan: Standar pengelolaan pembelajaran dilakukan oleh Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan Program Studi: Menyusun Kurikulum dan RPS, Menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan; (c) Evaluasi: Dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai upaya pengukuran tingkat keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukan oleh dosen; (d) Pengendalian: pengendalian mutu pembelajaran dilakukan oleh Unit Penjamin Mutu di tingkat
UPPS secara berkala; (e) Peningkatan: Peningkatan mutu pembelajaran di UPPS dilakukan secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan VMTS STAI Al-Maarif Way Kanan.
4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu: tidak ada informasi.
5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu: tidak ada informasi.
|
|
13
|
C.2.8. Kepuasan Pemangku Kepentingan
Pengukuran kepuasan layanan manajemen terhadap para pemangku kepentingan: mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna dan mitra yang memenuhi aspek-aspek berikut: 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif,
3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem, 5) dilakukan review terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan mahasiswa, serta 6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses oleh dosen dan mahasiswa.
|
UPPS melakukan pengukuran kepuasan kepada sebagian pemangku kepentingan terhadap layanan manajemen yang memenuhi aspek 1 s.d. 4. Pengukuran kepuasan layanan manajemen menggunakan instrument kuisioner dan diolah dengan pendekatan metode kuantitatif. Waktu pelaksanaan dilaksanakan pada setiap akhir semester. Hasilnya sebagaian standar sudah dapat dicapai oleh UPPS STAI Al-Maari Way Kanan serta
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan sebagainya lagi dalam tahap perbaikan dan peningkatan. Kendala utama tidak tercapainya sebagaian indikator adalah karena program studi Hukum Ekonomi Syariah termasuk program studi baru, sehingga masih butuh banyak
penyesuaian dan pembinaan khususnya dalam hal SDM. Hasil dari evaluasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
14
|
C.3. Mahasiswa
C.3.4. Indikator Kinerja Utama
C.3.4.a) Kualitas Input Mahasiswa
A. Metoda rekrutmen dan keketatan seleksi.
Tabel 2.a LKPS
|
Metode rekrutmen dan keketatan seleksi: jumlah calon mahasiswa yang ikut seleksi (140); jumlah calon mahasiswa yang lulus seleksi (120); rasio (1,17).
|
|
15
|
C.3.4.b) Daya Tarik Program Studi
A. Peningkatan animo calon mahasiswa.
Tabel 2.a LKPS
B. Mahasiswa asing
Tabel 2.b LKPS
|
UPPS melakukan upaya untuk meningkatkan animo calon mahasiswa dalam 3 tahun terakhir namun trennya menurun. Upaya untuk meningkatkan animo calon mahasiswa dengan publikasi melalui brosur, website, dan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Di samping itu juga ada tawaran beasiswa bidikmisi, tahfidz qur’an, dan lain-lain. Dalam tiga tahun terakhir calon mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah menunjukkan tren menurun: pada tahun 2017 berjumlah 62 mahasiswa yang lulus seleksi, pada tahun 2018 berjumlah 37 mahasiswa, pada tahun 2019 berjumlah 21 mahasiswa.
|
|
16
|
C.3.4.c) Layanan Kemahasiswaan
A. Ketersediaan layanan kemahasiswaan di bidang: 1) penalaran, minat dan bakat, 2) kesejahteraan (bimbingan dan konseling, layanan beasiswa, dan layanan kesehatan), dan 3) bimbingan karir dan kewirausahaan.
B. Akses dan mutu layanan kemahasiswaan.
|
A. Ketersediaan layanan kemahasiswaan: Jenis layanan mencakup bidang penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan (bimbingan dan konseling dan layanan beasiswa), dan bimbingan karir dan kewirausahaan. Layanan bidang penalaran, minat bakat meliputi: bimbingan akademik, seni tari, seni hadroh, dan kepramukaan. Bimbingan kewirausahaan berupa Badan Usaha Milik HES. Layanan beasiswa: beasiswa prestasi, beasiswa Baznas, beasiswa hafidh Qur`an, dan beasiswa PCNU. Tidak ada informasi terkait layanan kesehatan. B. Ada kemudahan akses dan mutu layanan yang baik untuk bidang penalaran, minat bakat mahasiswa dan sebagian layanan kesehatan. Bimbingan akademik dilaksanakan secara berkala sesuai jadwal yang berlaku dan atau disesuaikan dengan
keperluan mahasiswa program studi. Untuk layanan minat dan bakat mahasiswa melaksanakan latihan di seiap pekan dan akan menampilkan kemampuannya ketika ada acara peringatan
hari besar Islam dan atau kegiatan lainya. Para mahasiswa yang tergabung dalam ukm pramuka biasa mengikuti kegiatan
kepramukaan dari tingkat cabang sampai nasional. Layanan kewirusahaan: mahasiswa diberikan modal awal usaha oleh pihak program studi untuk dapat dikelola oleh mahasiswa dalam usaha seperti menjual aneka makanan minuman dan membuka jasa
layanan cetak printer bagi mahasiswa lain yang membutuhkan.
Adapun layanan beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria.
|
|
17
|
C.4. Sumber Daya Manusia
C.4.4. Indikator Kinerja Utama
C.4.4.a) Profil Dosen
Kecukupan jumlah DTPS.
Tabel 3.a.1) LKPS
|
Jumlah DTPS 12. Hanya saja ada 3 dosen yang kompetensi tidak sesuai dengan prodi (S2 pendidikan).
|
|
18
|
Kualifikasi akademik DTPS.
Tabel 3.a.1) LKPS
|
Kualifikasi DTPS: yang berpendidikan doktor (0). Jumlah DTPS (12).
|
|
19
|
Jabatan akademik DTPS.
Tabel 3.a.1) LKPS
|
Jabatan akademik DTPS: guru besar (0), lektor kepala (0), lektor (4).
|
|
20
|
Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DTPS.
Tabel 2.a LKPS
Tabel 3.a.1) LKPS
|
Rasio jumlah mahasiswa terhadap DTPS (rumpun soshum): jumlah mahasiswa (118), jumlah DTPS (12), rasio (9,83).
|
|
21
|
Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa.
Tabel 3.a.2) LKPS
|
Penugasan DTPS sebagai pembimbing tugas akhir mahasiswa: rata-rata mahasiswa yang dibimbing pada PS yang diakreditasi (3); rata-rata jumlah mahasiswa yang dibimbing pada PS lain (0). Rasio (1,50).
|
|
22
|
Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh DTPS.
Tabel 3.a.3) LKPS
|
Ekuivalensi waktu mengajar penuh DTPS: rata-rata EWMP DT persemester pada saat TS (11,75); EWMP DTPS per semester pd saat TS (11,75).
|
|
23
|
Dosen tidak tetap.
Tabel 3.a.4) LKPS
|
jumlah dosen tidak tetap (0), jumlah DTPS (12).
|
|
24
|
C.4.4.b) Kinerja Dosen
Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS.
Tabel 3.b.1) LKPS
|
Jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja DTPS yang relevan dengan bidang keahlian dalam 3 tahun terakhir (8). Jumlah DTPS (12).
|
|
25
|
Kegiatan penelitian DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 3.b.2) LKPS
|
Kegiatan penelitian DTPS yang relevan dengan bidang PS dalam 3 tahun terakhir: penelitian dengan sumber pembiayaan dari luar negeri (0), dari dalam negeri (0), dari pembiayaan PT/mandiri (12). Jumlah DTPS (12).
|
|
26
|
Kegiatan PkM DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 3.b.3) LKPS
|
KegiatanPkM DTPS yang relevan dengan bidang PS dalam 3 tahun terakhir: PkM dengan sumber pembiayaan dari luar negeri (0), dari dalam negeri (0), dari pembiayaan PT/mandiri (0). Jumlah DTPS (12).
|
|
27
|
Publikasi ilmiah dengan tema yang relevan dengan bidang program studi yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 3.b.4) LKPS
|
Publikasi ilmiah dengan tema yang relevan dengan bidang PS yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir: di jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi (12) dan di seminar nasional (1), yang lainnya kosong. Jumlah DTPS (12).
|
|
28
|
Artikel karya ilmiah DTPS yang disitasi dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 3.b.5) LKPS
|
Artikel karya ilmiah DTPS yang disitasi dalam 3 tahun terakhir (6). DTPS (12).
|
|
29
|
Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 3.b.7) LKPS
|
Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir kosong semua.
|
|
30
|
C.4.4.c) Pengembangan Dosen
Upaya pengembangan dosen.
|
UPPS merencanakan dan mengembangkan DTPS mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT). Upaya pengembangan SDM selalu berpedoman pada rencana Strategis (RENSTRA) program studi yang merupakan turunan dari RENSTRA PT. Dalam tahap perencaan penerimaan SDM dosen prodi hukum ekonomi syari’ah melakukan identifikasi kebutuhan SDM keilmuan yang dispesifikkan dalam mata kuliah yang dibutuhkan oleh program studi. Ka. Prodi kemudian mengajukan kepada ketua Sekolah Tinggi Agama (STAI) Al-Ma’arif Way Kanan melalui wakil ketua 1. Sistem pengelolaan SDM saling terkait antara sistem perencanaa, perekrutan, penempatan serta pembinaan, dan
pemberhentian terhadap dosen tetap dan tenaga kependidikan dalam suatu sistem kerja untuk mencapai visi msi dari perguruan tinggi dan lebih spesifik kepada visi misi program studi. Strategi yang dilakukandalam pengembangan SDM adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kesempatan kepada dosen untuk melanjutkan kejenjang S-3 dengan dengan memberikan subsidi biaya perkuliahan.
2. Mendelegasikan dosen untuk mengikuti seminar pelatihan ataupun symposium.
3. Memberikan kesempatan untuk dosen melakukan studi banding dengan prodi yang sama dalam konsentrasi keilmuan.
4. Memberikan reward kepada dosen yang berprestasi sesuai dengan tugas Tri Dharma Perguruan tinggi dari hasil penilaian Monev. Tidak ada informasi terkait renstra PT. cek lapangan.
|
|
31
|
C.4.4.d) Tenaga Kependidikan
A. Kualifikasi dan kecukupan tenaga kependidikan berdasarkan jenis pekerjaannya (administrasi, pustakawan, teknisi, dll.)
B. Kualifikasi dan kecukupan laboran untuk mendukung proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan program studi.
|
A. UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung pelaksanaan akademik dan fungsi unit pengelola. Kecukupan tenaga kependidikan berdasarkan bidang pekerjaan meliputi administrasi, pustakawan, dan pelayanan civitas akademika di Prodi hukum Ekonomi Syari’ah. Seluruh tenaga kependidikan yang ada di Prodi Hukum Ekonomi Sayri’ah
berjumlah 2 orang dengan keahlian dalam bidang administrasi. B. Tidak ada informasi terkait keberadaan laboran.
|
|
32
|
C.5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
C.5.4. Indikator Kinerja Utama
C.5.4.a) Keuangan
Biaya operasional pendidikan.
Tabel 4 LKPS
|
BOP dalam 3 tahun terakhir (Rp. 5.827.100.000), jumlah mahasiswa aktif pada saat TS (118). Jadi rata-rata DOP per mahasiswa per tahun adalah Rp. 16.460.734.
|
|
33
|
Dana penelitian DTPS.
Tabel 4 LKPS
|
Dana Penelitian DTPS dalam 3 tahun terakhir (Rp. 233.400.000), DTPS (12). Rata-rata dana penelitian DTPS per tahun adalah Rp. 6.483.333.
|
|
34
|
Dana pengabdian kepada masyarakat DTPS.
Tabel 4 LKPS
|
Dana PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir (Rp. 129.900.000). DTPS (12). Jadi rata-rata dana PkM DTPS per tahun (Rp. 3.608.333).
|
|
35
|
Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridharma.
|
Persentase realisasi dana untuk investasi SDM serta Sarana dan Prasarana telah sesuai dengan perencanaan investasi serta memenuhi standar pembelajaran, penelitian dan PkM. Alokasi dana yang digunakan untuk investasi adalah sebesar 20% dalam bentuk pengembangan SDM, sarana dan prasarana. Pada Prodi Hukum Ekonomi Syariah dana yang digunakan untuk investasi SDM rata-rata dalam tiga tahun terakhir ini adalah Rp. 103.780.000, investasi Sarana sebesar Rp. 155.67.000, dan investasi Prasarana sebesar Rp. 181.600.000. Total rata-rata dana yang digunakan untuk operasional UPPS adalah Rp. 6.327.362.000, sedangkan rata-rata dana yang digunakan untuk operasional pendidikan program studi Hukum Ekonomi Syariah adalah Rp. 1.942.236.00. Adapun rata-rata dana penelitian yang digunakan dalam tiga tahun terakhir adalah Rp. 230.200.000 di tingkat UPPS, Rp. 77.800.000 di tingkat prodi. Sedangkan dana pengabdian kepada masyarakat adalah sebesar Rp. 229.300.000 di tingkat UPPS, dan ditingkat prodi Hukum Ekonomi
Syariah sebesar Rp. 43.300.000 rata-rata dalam tiga tahun terakhir.
|
|
36
|
Kecukupan dana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran.
|
Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma serta pengembangan 3 tahun terakhir. Dalam tiga tahun terakhir, total rata-rata dana yang digunakan untuk kebutuhan operasional UPPS
Hukum Ekonomi Syariah adalah Rp. 6.327.362.000, sedangkan rata-rata dana yang digunakan untuk operasional pendidikan program studi Hukum Ekonomi Syariah adalah Rp. 1.942.236.000. biaya operasional tersebut meliputi Biaya Dosen (Gaji, Honor), Biaya Tenaga Kependidikan (Gaji, Honor), Biaya Operasional Pembelajaran (Bahan dan Peralatan Habis Pakai), Biaya Operasional Tidak Langsung (Listrik, Gas, Air, Pemeliharaan Gedung, Pemeliharaan Sarana, Uang Lembur, Telekomunikasi, Konsumsi, Transport Lokal, Pajak, Asuransi, dll.), dan Biaya operasional kemahasiswaan (penalaran, minat, bakat, dan kesejahteraan). Dana yang dialokasikan untuk kegiatan penelitian dosen adalah sebesar 2% untuk setiap program studi, termasuk program studi Hukum Ekonomi Syariah. Rata-rata dana yang digunakan dalam tiga tahun terakhir adalah Rp. 230.200.000. sedangkan rata-rata dana yang digunakan prodi untuk dana penelitian adalah Rp. 77.800.000. Untuk dana pengabdian kepada masyarakat adalah sebesar Rp. 229.300.000 di tingkat UPPS dan ditingkat prodi Hukum Ekonomi Syariah sebesar Rp. 43.300.000 rata-rata dalam tiga tahun terakhir.
|
|
37
|
C.5.4.b) Sarana dan Prasarana
Kecukupan, aksesibilitas dan mutu sarana dan prasarana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik.
|
UPPS menyediakan sarana dan prasarana serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran. Dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi STAI Al-Ma’arif Way Kanan telah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai di antaranya:
1. Ruang Belajar yang nyaman
2. Ruang Kantor untuk menunjang pelayanan akademik terhadap mahasiswa
3. Perpustakaan dengan sumber referensi yang memadahi
4. Laboratorium sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar
5. Pusat pengembangan seni dan olahraga bagi mahasiswa berbakat
6. Masjid sebagai tempat ibadah dan praktik ibadah. 7. Tersedianya laboratorium untuk penunjang kegiatan belajar mengajar dan pengembangan ilmu pengetahuan
7. Adanya berbagai media pembelajaran untuk penunjang kegiatan belajar mengajar
8. Adanya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai sarana pengembangan diri yang sesuai dengan minat mahasiswa.
|
|
38
|
C.6. Pendidikan
C.6.4. Indikator Kinerja Utama
C.6.4.a) Kurikulum
A. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum.
B. Kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI.
C. Ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran.
|
A. Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. Kurikulum program studi Hukum Ekonomi Syariah ( HES) ditinjau berkala dalam setiap tiga tahun sekali. Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi. Peninjauan kurikulum dilaksanakan oleh program studi dengan melibatkan pimpinan Institusi, prodi, mahasiswa dan alumni, serta stakeholders ( Pengguna lususan) baik dari Perbankan, Pengadilan Agama, Lembaga Keuangan, Lembaga Bantuan Hukum, KUA, praktisi Hukum ekonomi Syariah. B. Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, memenuhi level KKNI, dan dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks atau kebutuhan pengguna. Capaian pembelajran program studi HES diturunkan dari profil lulusan yang
mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi program studi HES. Profil lulusan ditentukan berdasarkan bidang kerja alumni dan stakeholder (Pengguna alumni) . Perumusan dan penjabaran kemampuan lulusan yang melibatkan pihak Institusi, prodi,serta stakeholder (pengguna lulusan). Penentuan capaian pembelajaran sikap, pengetahuan,dan keterampilan umum merujuk pada jenjang kualifikasi KKNI sesuai Permenristekdikti No.44 Tahun 2015. Perumusan capaian pembelajaran keterampilan khusus merujuk pada masukan kompetensi, usulan asosiasi program studi HES, serta rumusan capaian pembelajaran program studi sejenis yang memiliki reputasi baik,seperti program studi HES STAI Al Ma’arif Way Kanan dan HES Universita Wahid Hasyim. Profil lulusan HES adalah menjadi Ahli ekonomi, ahli Hukum, pada Hukum Ekonomi Syariah, berkepribadian yang baik, berpengetahuan yang luas dan mutakhir di bidang Hukum Ekonomi Syariah. C. Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, capaian pembelajaran lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran matakuliah. Capaian pembelajaran pada aspek keterampilan adalah mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan di bidang teknologi, hukum Islam, hukum positif, ekonomi syariah, dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum ekonomi syariah. Struktur kurikulum untuk mencapai capaian pembelajaran terpetakan dalam Mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa. Mata kuliah tersebut tersebar ke dalam kelompok mata kuliah MPK,MKK, MKB,S MPB dan MBB sebanyak 147 sks.
|
|
39
|
C.6.4.b) Karakteristik Proses Pembelajaran
Pemenuhan karakteristik proses pembelajaran, yang terdiri atas sifat: 1) interaktif, 2) holistik, 3) integratif, 4) saintifik, 5) kontekstual, 6) tematik, 7) efektif, 8) kolaboratif, dan 9) berpusat pada mahasiswa.
|
Karakteristik proses pembelajaran program studi HES mencakup sifat: 1) interaktif: pembelajaran HES selalu menggunakan metode diskusi dan presentasi, sehingga selalu terdapat interaksi antar
mahasiswa, dosen dan mahasiswa; 2) holistik: Proses pembelajaran HES selalu mengaitkan dengan pengetahuan-pengetahuan lain yang relevan; 3) integratif: pencapaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin ilmu yang dikembangkan; 4) saintifik: tidak ada data, 5) kontekstual: proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya; 6) tematik: proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi HES dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin yang dipelajari melalui desain kurikulum dan bahan kajian setiap mata kuliah; 7) efektif: capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna mementingkan internalisasi matri secara baik dan benar dalam kurun waktu empat tahun melalui pemasaran (hierarki) mata kuliah setiap semesternya; 8) kolaboratif: proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan sikap, pengetahuan, keterampilan baik diperoleh secara langsung pada proses pembelajaran melalui peroses pembelajaran melalui perkuliahan di kelas, maupun di luar proses perkuliahan, seperti proses magang, PKL, maupun program
ma’had; dan 9) berpusat pada mahasiswa: proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan dengan studi observasi, eksperimen, baik secaraindividu maupun kelompok. Karakteristik proses pembelajaran program studi berpusat pada mahasiswa yang diterapkan pada minimal 50% matakuliah. Pengukuran CPL belum bisa dilakukan karena belum ada lulusan.
|
|
40
|
C.6.4.c) Rencana Proses Pembelajaran
A. Ketersediaan dan kelengkapan dokumen rencana pembelajaran semester (RPS).
B. Kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan.
|
A. Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran. RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa. RPS disusun secara tem-teaching, agar antara dosen satu dan lainnya yang mengajar mata kuliah yang sama juga mengajarkan materi yang sama. Setelah RPS selesai disusun oleh dosen, berikutnya RPS ditinjau oleh ketua Program Studi HES. RPS ditinjau dan disesuaikan setiap 6 bulan sekali atau awal semester. RPS dapat diakses oleh mahasiswa kapanpun dan dimanapun. RPS dibagikan pada saat awal perkuliahan di kelas. Selain itu, dosen juga mengupload RPS secara online. B. Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala. Seluruh
materi pembelajaran disesuaikan dengan RPS, hal ini juga dapat dilihat pada jurnal perkuliahan yang telah diisi dosen dan mahasiswa. Pada kolom jurnal tertulis materi perkuliahan apa saja yang diajarkan pada hari tersebut. Jurnal ini juga ditinjau oleh pihak prodi setiap satu bulan sekali. cek lapangan.
|
|
41
|
C.6.4.d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran
A. Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar.
B. Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran.
C. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian harus mengacu SN Dikti Penelitian: 1) hasil penelitian: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa. 2) isi penelitian: memenuhi kedalaman dan keluasan materi penelitian sesuai capaian pembelajaran. 3) proses penelitian: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian penelitian memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan.
D. Proses pembelajaran yang terkait dengan PkM harus mengacu SN Dikti PkM: 1) hasil PkM: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa. 2) isi PkM: memenuhi kedalaman dan keluasan materi PkM sesuai capaian pembelajaran. 3) proses PkM: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian PkM memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan.
E. Kesesuaian metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran. Contoh: RBE (research based education), IBE (industry based education), teaching factory/teaching industry, dll.
|
A. Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off-line. Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi dosen, mahasiswa, dan sumber belajar berlangsung secara online dan offline. Sebelum proses pembelajaran berlangsung, materi atau sumber belajar diupload, sehingga mahasiswa dapat mempelajari
materi tersebut sebelum perkuliahan dimulai. Selain itu, beberapa dosen juga telah melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan teleconference, sehingga dapat melaksanakan perkuliahan secara online dengan dosen dari luar STAI Al Maarif Way Kanan. Pembelajaran teleconference ini terdokumentasi audio dan visual. Pembelajaran offline juga telah berlangsung di dalam
perkuliahan di kelas seperti biasa. B. Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi dengan baik. Jurnal perkuliahan sebagai alat kendali proses pembelajaran dipegang oleh dosen dan mahasiswa. Jurnal tersebut diisi dan ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan, mahasiswa, dan staf akademik Prodi. Untuk memantau materi perkuliahan, PS setiap awal perkuliahan memberikan silabus kepada masing-masing dosen sesuai matakuliah yang diampunya. Kemudian yang bersangkutan diminta menyerahkan tembusan rencana Pembelajaran Semester selama satu semester kepada pihak PS disamping juga dipantau atau diklarifikasikan dengan jurnal perkuliahan untuk dilihat kesesuaian antara kolom pokok bahasan yang ada dalam jurnal dengan silabus yang ada. cek lapangan. C. Tidak ada informasi tentang proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian yang mengacu SN Dikti Penelitian. D. Tidak ada informasi tentang proses pembelajaran yang terkait dengan PkM yang mengacu SN Dikti PkM. E. Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 50 s.d. < 75% mata kuliah. Pelaksanaan pembelajaran pada program Studi HES
menggunakan berbagai strategi dan teknik yang menantang, mendorong mahasiswa untuk berpikir krisis bereksplorasi, berkreasi dan bereksperimen dengan memanfaatkan aneka
sumber, seperti model pembelajaran contextual teaching and learning (CTL), quantum teaching and learning (QTL), inqury learning, dan sebagainya. Hasil penilaian kinerja dosen tahun 2018 menunjukkan bahwa rata-rata kepuasan mahasiswa terhadap
kinerja dosen 3,5 ke atas. Hal ini menggambarkan bahwa kepuasan mahasiswa terhadap kinerja dosen dalam proses pembelajaran sangat baik.
|
|
42
|
Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
Tabel 5.a LKPS
|
Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum tidak ada. Cek di lapangan.
|
|
43
|
C.6.4.e) Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
|
UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup: a. karakteristik: manual melalui jurnal perkuliahan; b. perencanaan: PS setiap awal perkuliahan memberikan silabus kepada masing-masing dosen sesuai mata kuliah yang diampunya untuk kemudian yang
bersangkutan diminta menyerahkan tembusan rencana Pembelajaran/Perkuliahan (RPP) selama satu semester kepada PS; c. pelaksanaan: monev proses pembelajaran dilakukan melalui instrumen jurnal perkuliahan; d. proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk memperoleh capaian pembelajaran: setiap akhir bulan jurnal direkap untuk mengetahui berapa kali kegiatan tatap muka dilakukan dan materi pokok telah disampaikan. Isi jurnal perkuliahan: identitas matakuliah, tanggal perkuliahan, materi pokok perkuliahan, tanda tangan dosen pengampu matakuliah, tanda tangan ketua kelas (verifikator), tanda tangan staf akademik (verifikator).
|
|
44
|
C.6.4.f) Penilaian Pembelajaran
A. Mutu pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil belajar mahasiswa) untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran berdasarkan prinsip penilaian yang mencakup:1) edukatif, 2) otentik, 3) objektif, 4) akuntabel, dan 5) transparan, yang dilakukan secara terintegrasi.
B. Pelaksanaan penilaian terdiri atas teknik dan instrumen penilaian. Teknik penilaian terdiri dari: 1) observasi, 2) partisipasi, 3) unjuk kerja, 4) test tertulis, 5) test lisan, dan 6) angket. Instrumen penilaian terdiri dari: 1) penilaian proses dalam bentuk rubrik, dan/ atau, 2) penilaian hasil dalam bentuk portofolio, atau 3) karya disain.
C. Pelaksanaan penilaian memuat unsur-unsur sebagai berikut: 1) mempunyai kontrak rencana penilaian, 2) melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan, 3) memberikan umpan balik dan memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil kepada mahasiswa, 4) mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa, 5) mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir, 6) pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dalam bentuk huruf dan angka, 7) mempunyai bukti-bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan berdasar hasil monev penilaian.
|
A. Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian minimum 50% jumlah matakuliah. Kelima prinsip penilaian tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dalam pelaksanaan penilaian pembelajaran. Selain itu, pada masing-masing penilaian matakuliah terdapat rubrik penilaian sebagai acuan dalam menskoring tugas atau evaluasi mahasiswa. B. Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran minimum 50 s.d. < 75% dari jumlah matakuliah. Penilaian terdiri dari dua bentuk yaitu penilaian proses dan penilaian produk. Penilaian proses dilakukan untuk penilaian sikap dengan teknik observasi, penilaian diri oleh dosen di kelas secara langsung berupa keterampilan, partisipasi keaktifan, presentasi, dan sikap yang ditunjukkan mahasiswa ketika mengikuti perkuliahan. Penilaian produk yang merupakan penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan dengan ujian tulis atau lisan dalam bentuk UTS dan UAS, dan pengerjaan tugas atau penugasan dalam bentuk protofolio ataupun projek. Masing-masing aspek penilaian memiliki bobot tersendiri. C. Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran yang dinilai minimum 50 s.d. < 75% dari jumlah matakuliah. Pada kontrak perkuliahan terdapat bobot persentase penilaian kuis, tugas, praktik, UTS, dan UAS yang didiskusikan dan disepakati bersama
oleh dosen dan mahasiswa. Dosen mengatur masing-masing bobot aspek penilaian, yakni kuis, tugas, praktik, UTS, dan UAS. Setelah dosen selesai mengupload nilai, mahasiswa diberikan kesempatan
untuk mempertanyakan hasil penilaian tersebut yang akan berlangsung selama satu minggu setelah penilaian terupload oleh dosen. Prodi maupun dosen pribadi selalu mengarsipkan seluruh penilaian mahasiswa, baik penilaian proses maupun hasil belajar. Program Studi Hukum Ekonimi Syariah STAI Al Maarif Way Kanan
mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas / soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, serta pemberian nilai akhir yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pedoman Pendidikan Prodi. Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu matakuliah dalam bentuk huruf dan angka, yakni yang diupload di laman siakad. staialmaarifwaykanan.ac.id. Pelaksanaan penilaian pembelajaran juga di monitoring oleh Ketua prodi dan sekretaris prodi, melalui soal-soal yang dikumpulkan pada saat UTS maupun UAS.
|
|
45
|
C.6.4.g) Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran
Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 5.b LKPS
|
Jumlah matakuliah yang dikembangkan berdasarkan hasil penelitian/PkM (4).
|
|
46
|
C.6.4.h) Suasana Akademik
Keterlaksanaan dan keberkalaan program dan kegiatan diluar kegiatan pembelajaran terstruktur untuk meningkatkan suasana akademik.
Contoh: kegiatan himpunan mahasiswa, kuliah umum/studium generale, seminar ilmiah, bedah buku.
|
Terdapat 5 kegiatan ilmiah yang terjadwal dalam setahun, yakni seminar mahasiswa, seminar dosen, kuliah umum, kuliah
tamu, dan workshop penulisan jurnal yang dilaksanakan oleh STAI Al-Maarif Way Kanan. Di samping juga ada kegiatan workshop lainnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai program kerja tahunan lembaga. Sehingga rata-rata terdapat satu kegiatan ilmiah setiap 2-3 bulan. Para dosen dan mahasiswa bahkan seluruh civitas akademika dituntut untuk berpartisipasi pada seluruh kegiatan-kegiatan ilmiah sehigga tercipta suasana akademik yang semakin kental bagi seluruh insan kampus.
|
|
47
|
C.6.4.i) Kepuasan Mahasiswa
A. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap proses pendidikan.
Tabel 5.c LKPS
B. Analisis dan tindak lanjut dari hasil pengukuran kepuasan mahasiswa.
|
A. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap proses pendidikan: 1) Keandalan (reliability): 66,3%; 2) Daya tanggap (responsiveness): 82,5%; 3) Kepastian (assurance): 66,3%; 4) Empati (empathy): 77,5%; dan 5) Tangible: 80%. B. Pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan cara: (a) Pemantauan: mengamati langsung aktivitas pembelajaran; (b) Pemeriksaan: memeriksa dokumen pembelajaran; (c) Survey: evaluasi ke lapangan. Pengendalian mutu pembelajaran dilakukan oleh Unit Penjamin Mutu di tingkat UPPS secara berkala. Peningkatan mutu pembelajaran di UPPS dilakukan secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan VMTS STAI Al-Maarif Way Kanan.
|
|
48
|
C.7. Penelitian
C.7.4. Indikator Kinerja Utama
C.7.4.a) Relevansi Penelitian
Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian, 3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi.
|
Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1) memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa: Di LED disebutkan peta jalan adalah pedoman penelitian baik bagi dosen maupun mahasiswa. Pedoman dapat disebutkan sebagai berikut :
a. Koordinasi antara pihak LPPM
b. Tahapan penelitian meliputi identifikasi masalah hingga rencana produk penelitian
c. Kegiatan penelitian harus dilengkapi dengan penanggung jawab instrument kerja target waktu dan standar capaian. Peta jalan ini belum memperlihatkan relevansi keprodiannya. 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan: penelitian: 6 penelitian yang disebutkan di LKPS merupakan tugas akhir mahasiswa, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai penelitian dosen yang melibatkan mahasiswa.
3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan: Prodi Hukum Ekonomi Syariah selalu melakukan monitoring dan evaluasi sebagai salah satu indikator kinerja utama penelitian, baik dosen maupun mahasiswa terhadap peta jalan yang telah ditetapkan oleh STAI Al-Maarif Way Kanan.
4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi: Prodi Hukum Ekonomi Syariah Berupaya selalu menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan penelitian dan pengembangan keilmuan program studi dimasa yang akan datang.
|
|
49
|
C.7.4.b) Penelitian Dosen dan Mahasiswa
Penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 6.a LKPS
|
Jumlah penelitian DTPS yang melibatkan mahasiswa dalam 3 tahun terakhir (6); Jumlah penelitian DTPS (12).
|
|
50
|
C.8. Pengabdian kepada Masyarakat
C.8.4. Indikator Kinerja Utama
C.8.4.a) Relevansi PkM
Relevansi PkM pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM, 3) melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi.
|
Relevansi PkM pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1) memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh STAI Al-Maarif Way Kanan memiliki arah dan fokus yaitu asas keislaman dan keindonesiaan, azas ini menjadi landasan dasar spiritual, integritas, keadilan, kebenaran ilmiah, otonomi
keilmuan, kebebasan akademik, etika keilmuan, dan bersifat professional dalam rangka menghasilkan pengabdian yang berkualitas dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan atau pemecahan masalah di masyarakat. Arah ini terlalu umum dan belum menunjukkan kekhasan prodi HES.
2) dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM: Pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa dalam tiga tahun terakhir yaitu kuliah kerja nyata ada beberapa tema yang dilaksanakan yaitu tahun 2018 tema tematik, tahun 2019 berbasis masjid, tahun 2020 KKN Dari Rumah. PkM dalam bentuk KKN ini belum kelihatan relevansi keprodiannya.
3) melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan: tidak ada data.
4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi: tidak data.
|
|
51
|
C.8.4.b) PkM Dosen dan Mahasiswa
PkM DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 7 LKPS
|
Jumlah PkM DTPS yang dalm pelaksanaannya melibatkan mahasiswa dalam 3 tahun terakhir (4); jumlah PkM DTPS (0). Cek lapangan.
|
|
52
|
C.9. Luaran dan Capaian Tridharma
C.9.4. Indikator Kinerja Utama
C.9.4.a) Luaran Dharma Pendidikan
Analisis pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang diukur dengan metoda yang sahih dan relevan, mencakup aspek: 1) keserbacakupan,
2) kedalaman, dan 3) kebermanfaatan analisis yang ditunjukkan dengan peningkatan CPL dari waktu ke waktu dalam 3 tahun terakhir.
|
Tidak ada informasi, belum ada lulusan.
|
|
53
|
IPK lulusan.
Tabel 8.a LKPS
|
Belum ada lulusan.
|
|
54
|
Prestasi mahasiswa di bidang akademik dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 8.b.1) LKPS
|
Prestasi mahasiswa di bidang akademik dalam 3 tahun terakhir: tingkat internasional (0), nasional (4), wilayah/lokal (7). Jumlah mahasiswa (118).
|
|
55
|
Prestasi mahasiswa di bidang nonakademik dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 8.b.2) LKPS
|
Prestasi mahasiswa di bidang non-akademik dalam 3 tahun terakhir: tingkat internasional (0), nasional (2), wilayah/lokal (8). Jumlah mahasiswa (118).
|
|
56
|
Masa studi.
Tabel 8.c LKPS
|
Belum ada lulusan.
|
|
57
|
Kelulusan tepat waktu.
Tabel 8.c LKPS
|
Belum ada lulusan.
|
|
58
|
Keberhasilan studi.
Tabel 8.c LKPS
|
Belum ada lulusan.
|
|
59
|
Pelaksanaan tracer study yang mencakup 5 aspek sebagai berikut: 1) pelaksanaan tracer study terkoordinasi di tingkat PT, 2) kegiatan tracer study dilakukan secara reguler setiap tahun dan terdokumentasi, 3) isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer study DIKTI, 4) ditargetkan pada seluruh populasi (lulusan TS-4 s.d. TS-2), dan 5) hasilnya disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
|
Belum ada lulusan.
|
|
60
|
Waktu tunggu.
Tabel 8.d.1) LKPS
|
Belum ada lulusan.
|
|
61
|
Kesesuaian bidang kerja.
Tabel 8.d.2) LKPS
|
Belum ada lulusan.
|
|
62
|
Tingkat dan ukuran tempat kerja lulusan.
Tabel 8.e.1) LKPS
|
Belum ada lulusan.
|
|
63
|
Tingkat kepuasan pengguna lulusan.
Tabel 8.e.2) LKPS
|
Belum ada lulusan.
|
|
64
|
C.9.4.b) Luaran Dharma Penelitian dan PkM
Publikasi ilmiah mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 8.f.1) LKPS
|
Tidak ada publikasi ilmiah mahasiswa.
|
|
65
|
Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan mahasiswa, baik secara mandiri atau bersama DTPS dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 8.f.4) LKPS
|
Belum ada lulusan.
|
|
66
|
D Analisis dan Penetapan Program Pengembangan
D.1
Analisis dan Capaian Kinerja
Keserbacakupan (kelengkapan, keluasan, dan kedalaman), ketepatan, ketajaman, dan kesesuaian analisis capaian kinerja serta konsistensi dengan setiap kriteria.
|
UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang:
1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai) yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang belum terintegrasi: Pada kriteria Sumber Daya Manusia capaian kinerja program studi Hukum Ekonomi Syari’ah telah memenuhi standat dosen dan tenaga kependidikan.
Dibuktikan dengan jumlah dosen tetap kualifikasi minimum. Pada kriteria keuangan, sarana, dan prasarana capaian kinerja UPPS sudah
memenuhi standar minimal. Dibuktikan dengan adanya dana untuk
pelaksanaan Tridhrama pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah.
2) konsisten dengan sebagian besar (7 s.d. 8) kriteria yang diuraikan sebelumnya: Pada kriteria VMTS, capaian kinerja UPPS Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif Way kanan dalam mengembangkan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi telah memenuhi standar tambahan yaitu standar jati diri. Pada kriteria Tata Pamong, Tata Keloala dan Kerjasama capaia kinerja UPPS Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif Way Kanan telah memnuhi standar dengan dibuktikan terwujudnya sistem tata kelola, tata pamong yang cukup efektif pada kondisi saat ini.
3) analisisnya dilakukan secara komprehensif dan tepat untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS: Pada kriteria penelitian, kinerja Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah sudah berjalan walupun belum maksimal. Disebabkan beberapa dosen baru
masih perlu pembinaan khususnya terkait Dharma penelitian. Demikian pula dengan PkM.
4) hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal serta mudah diakses: tidak ada data.
|
|
67
|
D.2
Analisis SWOT atau Analisis Lain yang Relevan
Ketepatan analisis SWOT atau analisis yang relevan di dalam mengembangkan strategi.
|
UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat. Identifikasi kekuatan: Tersedianya sistem tata pamong, Memiliki standar dalam calon
penerimaan mahasiswa baru, Tersedianya Tenaga pendidik (Dosen) yang memenuhi standar perundang-undangan dan sesuai dengan disiplin keilmuan program studi, Memiliki sarana dan prasarana
perkuliahan yang memadai, Memiliki standar penelitian sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Faktor penghambat: Pelaksaan standar tata pamong dan Kerjasama belum maksimal, Adanya SDM yang baru penyesuaian dengan lingkungan kerja, Belum optimalnya kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para dosen. Peluang: Peluang Kerjasama dan dukungan dari pemangku kebijakan dan calon pengguna lulusan, Ketersediaan peluang bagi dosen untuk mengembangakan keilmuan dalam bentuk pelatihan dan seminar di tingkat national, Tren syari’ah yang menjadi nilai jual tersendiri dalam lingkungan
perbankan maupun industri keuangan non bank. Ancaman: Adanya persaingan antar program studi yang lebih dulu beroperasi
baik di tingkat national maupun lokal, tawaran kerja yang lebih
menjanjikan kepada calon dosen tetap, Tuntutan dari calon pengguna lulusan untuk menyesuaikan kebutuhan kompetensi dunia kerja, Dibebaskan nya PTN untuk menambah jumlah penerimaan mahasiswa baru sehingga menjadi pesaing terberat bagi PTS.
2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja: analisis SWOT didasarkan pada hasil analisis capaian kinerja pada setiap kriteria. 3) merumuskan strategi pengembangan UPPS yang berkesesuaian: Penempatan SDM sesuai dengan kompetensi kinerja secara proporsional, Menerapkan kurikulum berbasis KKNI, Melaksanakan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara berkala, Memberikan penghargaan kepada dosen dan tenaga kependidikan dengan didasarkan dengan hasil evaluasi kinerja, Mengikutsertakan seluruh pemangku kebijakan dalam penyusunan kurikulum agar
mendapatkan hasil kurikulum yang memang benar-benar diinginkan oleh dunia kerja, Memperbanyak Kerjasama sebagai wadah pembinaan mahasiswa untuk menunjang peningkatan prestasi mahasiswa, Melaksanakan monev sistem akademik maupun non akademik sebagai bentuk penjaminan mutu internal agar sesuai dengan standar yang diterapkan, Meningkatkan pelayanan kemahasiswaan, dan Membuat Pusat pengembangan karir bagi mahasiswa dan alumni. 4) menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang tepat: Membuat lab pusat pengembangan bakat mahasiswa sebagai wadah pengembangan karier bagi mahasiswa, Membuat Pusat pengembangan karir bagi mahasiswa dan alumni.
|
|
68
|
D.3
Program Pengembangan
Ketepatan di dalam menetapkan prioritas program pengembangan.
|
UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif:
1) kapasitas UPPS,
2) kebutuhan UPPS dan PS di masa depan,
3) rencana strategis UPPS yang berlaku, dan
4) aspirasi dari pemangku kepentingan internal.
Program pengembangan yang menjadi prioritas adalah: mensosialisasikan visi, misi, dan tujuan baik pada internal maupun eksternal; Mengevaluasi sistem pelaksaan tata pamong; Memberikan penghargaan kepada dosen dan tenaga kependidikan dengan didasarkan dengan hasil evaluasi kinerja; Membuat diferensiasi sebagai bentuk ciri khas dari program studi Hukum Ekonomi Syari’ah tersebut dengan prodi lain yang sama yang dimiliki perguran tinggi lain; Melaksanakan MONEV sistem akademik maupun non akademik sebagai bentuk penjaminan mutu internal agar sesuai dengan standar yang diterapkan; Mengikutsertakan seluruh pemangku kebijakan dalam penyusunan kurikulum agar mendapatkan hasil kurikulum yang memang benar-benar diinginkan oleh dunia kerja; Penempatan SDM sesuai
dengan kompetensi kinerja secara proporsional; dan Melakukan MONEV kelembagaan untuk meningkatkan Akreditasi.
|
|
69
|
D.4
Program Keberlanjutan
UPPS memiliki kebijakan, ketersediaan sumberdaya, kemampuan melaksanakan, dan kerealistikan program.
|
UPPS memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup:
1) alokasi sumber daya: Penempatan SDM sesuai dengan kompetensi kinerja secara proporsional (Rencana Strategi (Renstra) STAI Al-Maarif Way Kanan tahun 2019-2024).
2) kemampuan melaksanakan: Mengevaluasi sistem pelaksanaan
tata pamong, Memberikan penghargaan kepada dosen dan tenaga
kependidikan dengan didasarkan dengan hasil evaluasi kinerja (Rencana Strategi (Renstra) STAI Al-Maarif Way Kanan tahun 2019-2024).
3) rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan: Melakukan MONEV kelembagaan untuk meningkatkan Akreditasi (Standar Mutu Internal STAI Al-Maarif Way Kanan Nomor 0501/01/STAI AL-MAARIF/WK/VIII/2019).
|
|